K3LH Komputer Jaringan Dasar
Kompetensi Dasar
3.1 Menerapkan
K3LH disesuaikan dengan lingkungan kerja
4.1
Melaksanakan K3LH dilingkungan kerja
Tujuan Pembelajaran
1. Setelah kegiatan pembelajaran diharapkan peserta didik
dapat mendemonstrasikan K3LH dengan lingkungan kerja dengan benar
2. Setelah kegiatan pembelajaran diharapkan peserta didik dapat mempersiapkan K3LH sesuai dengan lingkungan kerja dengan tepat
3. Setelah kegiatan pembelajaran diharapkan peserta didik dapat mempraktekkan K3LH dengan lingkungan kerja dengan benar
4. Setelah kegiatan pembelajaran diharapkan peserta didik
dapat mempersiapkan K3LH sesuai dengan lingkungan kerja dengan tepat
Pengertian
Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan Kerja, biasa disingkat
K3 adalah suatu upaya guna memperkembangkan kerja sama, saling pengertian
dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam
tempat – tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama dibidang
keselamatan, kesehatan, dan keamanan kerja dalam rangka melancarkan usaha
berproduksi.
Melalui Pelaksanaan K3LH ini diharapkan tercipta tempat
kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat
mengurangi atau terbebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Jadi,
pelaksanaan K3 dapat meningkatkan Efisiensi dan Produktivitas Kerja.
Adapun pengertiannya dibagi menjadi 2 pengertian, yaitu
1. Secara Filosofis
Suatu pemikiran atau upaya untuk menjamin keutuhan dan
kesempurnaan baik jasmani maupun rohani, tenaga kerja pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya terhadap hasil karya dan budayanya menuju masyarakat
adil dan makmur.
2. Secara Keilmuan
Ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah
kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Berdasarkan Pengertian K3 diatas, kita dapat
menarik kesimpulan mengenal peran K3. Peran K3 ini antara lain sebagai
berikut:
· Setiap Tenaga Kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan
pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktifitas
nasional.
· Setiap
orang yang berbeda ditempat kerja perlu terjamin keselamatannya
· Setiap
sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien.
· Untuk mengurangi biaya perusahaan jika terjadi kecelakaan kerja dan penyakit akibat
hubungan kerja karena sebelumnya sudah ada tindakan antisipasi dari perusahaan.
K3 ini dibuat tentu mempunya tujuan di
buatnya K3 secara tersirat tertera dalam undang – undang nomor 1
tahun 1970 tentang keselamatan kerja tepatnya.
Dalam pelaksanaannya K3 adalah salah satu bentuk upaya
untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat dan bebas dari pencemaran
lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan dan PAK
yang pada akhirnya dapat meningkatkan sistem dan produktifitas kerja.
Pembahasan Tambahan
Tentang K3LH
K3LH Adalah Singkatan dari kesehatan, keselamatan, keamanan dan Linkungan HIdup,
A. Pengertian
Setiap melakukan suatu pekerjaan kita harus memperhatikan
K3LH agar tidak terjadi kesalahan yang dapat berakibat fatal. Selain itu kita
harus memperhatikan kebersihan yang ada pada lingkungan kerja agar dapat
menciptakan suasana yang nyaman dan sehat. Sehat artinya bahwa lingkungan itu
telah benar-benar bersih. Nyaman memiliki arti yang menunjukan bahwa tempat itu
memang rapi dan indah serta enak untuk dipandang
B. Keselamatan Kerja
Yaitu usaha untuk sedapat mungkin memberikan jaminan
kondisi kerja yang aman dan sehat untuk mencegah kecelakaan,cacat dan kematian
sebagai akibat kecelakaan kerja pada setiap karyawan dan untukmelindungi sumber
daya manusia.
Faktor-faktor
pendukung keselamatan kerja yaitu:
1. Pengaturan jam kerja dengan memperhatikan kondisi fit
untuk pekerja
2. Pengaturan jam istirahat yang memadai untuk menjaga
kestabilan untuk bekerja
3. Pengaturan
Penggunaan peralatan kantor yang menjamin kesehatan kerja pekerja
4. Pengaturan Sikap tubuh dan anggota badan yang efektif yang tidak menimbulkan gangguan
ketika
bekerja
5. Penyediaan sarana
untuk melindungi keselamatan kerja pekerja
6. Kedisiplinan pekerja untuk mentaati ketentuan penggunaan peralatan kerja dan
perlindungan keselamatan kerja yang telah disediakan dan diatur dengan SOP (Standard
Operating Prosedur) yang telah ditetapkan
C. Kesehatan Kerja
Yaitu Suatu kondisi
yang optimal/ maksimal dengan menunjukkan keadaan yang fit untuk mendukung
terlaksananya kegiatan kerja dalam rangka menyelesaikan proses penyelesaian
pekerjaan secara efektif.
Faktor-faktor
pendukung kesehatan kerja yaitu:
1. Pola makan yang
sehat dan bergizi
2. Pola pengaturan
jam kerja yang tidak menganggu kesehatan pekerja
3. Pola pengaturan
istirahat yang cukup pada pekerja/ profesiona
4. Pola pengaturan
tata cara sikap bekerja secara ergonomi
5. Pola pengaturan
lingkungan yang harmonis yang tidak mengganggu kejiwaan
6. Pola pengaturan
tata ruang kerja sehat
7. Pola pengaturan
tata warna dinding dan perabotan yang tidak ganggu kesehatan
8. Pola pengaturan
penerangan ruang kerja yang memadai
9. Pola perlindungan
atas penggunaan peralatan yang menimbulkan gangguan kesehatan.
· Peraturan
perundang-undangan yang mengatur K3LH
Undang-Undang No. 1
Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Yang diatur oleh
Undang-Undang ini adalah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja baik di
darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang
berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
· Peraturan
perundang-undangan K3
· Peraturan Uap Tahun
1930 (Stoom Verordening).
· Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan
dan Peredaran
Pestisida.
· Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan
Kerja di Bidang
Pertambangan.
· Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 1979 tentang keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan
Pengolahan Minyak
dan Gas Bumi.
· Peraturan
perundang-undangan keselamatan kerja
· Permenakertranskop RI No 1 Tahun 1976 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter
Perusahaan.
· Permenakertrans RI No 1 Tahun 1978 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam
Pengangkutan dan
Penebangan Kayu.
· Permenakertrans RI No 3 Tahun 1978 tentang Penunjukan dan Wewenang Serta Kewajiban
Pegawai Pengawas
Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja.
· Permenakertrans RI No 1 Tahun 19879 tentang Kewajiban Latihan Hygienen Perusahaan
Kesehatan dan Keselamatan
Kerja bagi Tenaga Paramedis Perusahaan.
· Permenakertrans RI No 1 Tahun 1980 tentang Keselamatan Kerja pada Konstruksi
Bangunan.
· Permenakertrans RI No 2 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam
Penyelenggaraan
Keselamatan Kerja.
· Peraturan
perundang-undangan perlindungan tenaga kerja
Pengertian Tenaga
Kerja, Undang Undang dan Jenis Perlindungan :
Dalam pasal 1 angka 2
Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan disebutkan bahwa tenaga
kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun
di luar hubungan kerja, guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi
kebutuhan sendiri maupun masyarakat.
Tenaga kerja
merupakan modal utama serta pelaksanaan dari pembangunan masyarakat pancasila.
Tujuan terpenting dari pembangunan masyarakat tersebut adalah kesejahteraan
rakyat termasuk tenaga kerja. Tenaga kerja sebagai pelaksana pembangunan harus
di jamin haknya, diatur kewajibannya dan dikembangkan daya gunanya. Dalam
peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: PER-04/MEN/1994 pengertian tenaga kerja
adalah setiap orang yang bekerja pada perusahaan yang belum wajib mengikuti
program jaminan social tenaga kerja karena adanya pentahapan kepesertaan.
Bentuk perlindungan
tenaga kerja di Indonesia yang wajib di laksanakan oleh setiap pengusaha atau
perusahaan yang mempekerjakan orang untuk bekerja pada perusahaan tersebut
harus sangat diperhatikan, yaitu mengenai pemeliharaan dan peningkatan
kesejahteraan di maksud diselenggarakan dalam bentuk jaminan social tenaga kerja
yang bersifat umum.
Jaminan pemeliharaan
kesehatan merupakan jaminan sebagai upaya penanggulangan dan pencegahan
gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan, dan/atau perawatan
termasuk kehamilan dan persalinan.
Adapun syarat-syarat
keselamatan kerja antara lain :
· Mencegah dan
mengurangi kecelakaan
· Mencegah, mengurangi
dan memadamkan kebakaran
· Mencegah dan
mengurangi bahaya peledakan
· Memberikan kesempatan atau jalan penyelamatan diri waktu kebakaran atau kejadian-
kejadian lain yang
berbahaya
· Memberikan
pertolongan pada kecelakaan
· Memberi alat-alat
perlindungan diri pada pekerja
· Memperoleh penerangan
yang cukp dan sesuai
· Menyelanggarakan suhu
dan lembab udara yang baik
· Memeliharaan
kebersihan, kesehatan dan ketertiban
Jenis Perlindungan Kerja
1.
Perlindungan Sosial atau Kesehatan Kerja
Kesehatan kerja
sebagaimana telah dikemukakan di atas termasuk jenis perlindungan sosial karena
ketentuan-ketentuan mengenai kesehatan kerja ini berkaitan dengan sosial
kemasyarakatan, yaitu aturan-aturan yang bermaksud mengadakan
pembatasan-pembatasan terhadap kekuasaan pengusaha untuk memperlakukan
pekerja/buruh ”semaunya” tanpa memperhatikan norma-norma yang berlaku, dengan
tidak memandang pekerja/buruh sebagai mahluk Tuhan yang mempunyai hak asasi.kesehatan
kerja bermaksud melindungi atau menjaga pekerja/buruh dari kejadian/keadaan
hubungan kerja yang merugikan kesehatan dan kesusilaannya dalam hal
pekerja/buruh melakukan pekerjaannya. Adanya penekanan ”dalam suatu hubungan
kerja” menunjukkan bahwa semua tenaga kerja yang tidak melakukan hubungan kerja
dengan pengusaha tidak mendapatkan perlindungan sosial sebagaimana ditentukan
dalam Bab X UU No 13 Tahun 2003.
2.
Perlindungan Teknis Atau Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja
termasuk dalam apa yang disebut perlindungan teknis, yaitu perlindungan
terhadap pekerja/buruh agar selamat dari bahaya yang dapat ditimbulkan oleh
alat kerja atau bahan yang dikerjakan.
3.
Perlindungan ekonomis atau Jaminan Sosial
Penyelenggara program
jaminan sosial merupakan salah satu tangung jawab dan kewajiban Negara untuk
memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Sesuai dengan kondisi
kemampuan keuangan Negara, Indonesia seperti halnya berbagai Negara berkembang
lainnya, mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded social
security, yaitu jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas
pada masyarakat pekerja di sektor formal.
Undang-undang Jaminan
SosialTenagakerja, No, 3 Tahun 1992 Pasal 10.
C.
Jenis – Jenis Jaminan Sosial tenaga kerja
1.
Jaminan Kecelakaan Kerja
Kecelakaan Kerja
maupun penyakit akibat kerja maerupakan resiko yang dihadapi oleh tenaga kerja
yang melakukan pekerjaan. Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh
penghasilannya yang diakibatkan oleh kematian atau cacat karena kecelakaan
kerja baik fisik maupun mental, maka perlu adanya jaminan kecelakaan kerja.
2.
Jaminan Kematian
Tenaga kerja yang
meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja akan mengakibatkan terputusnya
penghasilan, dan sangat berpengaruh pada kehidupan sosial ekonomi bagi keluarga
yang ditinggalkan. Oleh karena itu, diperlukan jaminan kematian dalam upaya
meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan
berupa uang.
3.
Jaminan hari Tua
Hari tua dapat
mengkibatkan terputusnya upah karena tidak lagi mapu bekerja. Akibat
terputusnya upah tersebut dapat menimbulkan kerisauan bagi tenaga kerja dan
mempengaruhi ketenaga kerjaan sewaktu masih bekerja, teruma bagi mereka yang
penghasilannya rendah. Jaminan hari tua memberikan kepastian penerimaan yang
dibayarkan sekaligus dan atau berkala pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 (
lima puluh lima ) tahun atau memnuhi persyaratan tersebut.
4.
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Pemeliharaan
kesehatan dimaksudkan unutk meningkatkan produktivitas tenaga kerja sehingga
dapat melaksankan rugas sebaik-baiknya dan merupakan upaya kesehatan dibidang
penyembuhan ( kuratif ).
· Identifikasi
pelanggaran prosedur K3
Prosedur Pencegahan
Gangguan K3 bertujuan untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan dan
penyakit akikbat kerja di tempat kerja dan menjamin ;
Bahwa setiap tenaga
kerja dan orang lainnya ditempat kerja dalam keadaan selamat dan sehat.Bahwa
setiap sumber produksi dipergunakan secara aman dan efisien.Bahwa proses
produksi dapat berjalan dengan lancar.
Kondisi diatas dapat
tercapai bila kecelakaan termasuk kebakaran, peledakkan dan penyakit akibat
kerja dapat dicegah dan ditanggulangi secara terpadu.
Langkah – langkah
pencegahan yang dapat ditempuh untuk menaggulangi kecelakaan kerja antara lain
:
Menurut ILO (Intenarnational Labour Organization )
Peraturan perundang-undangan yang memberikan ketentuan
dan persyaratan K3 yang selalu disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan
dan Teknologi (Up to date); penerapan ketentuan dan persyaratan dalam peraturan
perundang-undangan diberlakukan sejak tahap rekayasa; Pengawasan dan pemantauan
pelaksanaan K3 langsung ditempat kerja.
Standarisasi
Baik buruknya K3
ditempat kerja diketahui melalui pemenuhan standar K3.
Inspeksi
Dilakukan kegiatan
dalam rangka pemeriksaan dan pengujian terhadap tempat kerja, mesin, alat dan
instalasi, apakah masih memenuhi terhadap ketentuan dan persyaratan K3.
Riset.
Riset yang dapat
dilakukan antara lain : Teknis, medis, psychologis, dan statistic untuk
menunjang tingkat kemajuan di bidang K3 sesuai dengan perkembangan ilmu dan
teknologi.
Pendidikan dan Latihan
Dipergunakan untuk
meningkatkan kesadaran akan arti pentingnya K3 disamping untuk meningkatkan
pengetahuan dan ketrampilan K3.
Persuasi
Merupakan suatu cara
pendekatan K3 secara pribadi tanpa menerapkan sangsi-sangsi.
Asuransi
Jaminan kesehatan
dengan pembayaran premi yang semakin rendah bagi perusahaan yang memenuhi
persyaratan K3 dan tingkat keparahan dan sering terjadinya kecelakaan yang
kecil.
Komentar
Posting Komentar